Curi Brankas di Kantor Desa, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Nusa Penida

Polsek Nusa Penida
IKS alias Tekor (40) berbaju orange saat diamankan Polsek Nusa Penida. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil ungkap kasus pencurian brankas di Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung yang terjadi pada Jumat, 11 Juni 2021 lalu.

Pemuda berinisial IKS alias Tekor (40) diamankan Polsek Nusa Penida setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku mencuri sejumlah surat-surat berharga seperti BPKB dan sertifikat tanah dengan membongkar brankas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, melalui Kapolsek Nusa Penida AKP I Gede Sukadana menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka IKS terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi Nusa Penida.

“Dari informasi yang diterima, kemudian personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Sabtu (31/7/2021). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti satu buah brankas warna hitam terbuat dari baja ringan dengan ukuran panjang 30 Cm lebar 25 Cm dan tinggi 20 Cm, satu buah pengungkit daging buah kelapa (penyuluhan), satu buah baju kaos warna hitam motif bunga, satu buah Accu 70 AH warna merah hitam merk Yuasa, satu buah BPKB truck Hino Nlnomor BPKB C-4850827 atas nama Kompyang Susilowati,” jelasnya, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga : Usut Dugaan Pembuatan KTP Palsu, Bareskrim Polri Sita 2 PC di Disdukcapil Kota Jambi

Lanjutnya, dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyantroni kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti, masuk melalui jendela bagian timur dengan memakai pengungkit kelapa. Namun tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Sehingga saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa.

Selanjutnya pelaku masuk keruang penyimpanan brankas yang terpasang pada tembok sehingga baut-bautnya bisa dilepas. Setelah itu pelaku membawa kotak brankas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak-semak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5 e, dengan unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *