Polda Jambi Musnahkan 13.50 KG Sabu dari 9 Tersangka

Peredaran sabu di Kota Jambi
Polda Jambi memusnahkan Narkoba jenis sabu sebanyak 13.50 Kg, dari hasil tangkapan tiga bulan terakhir. Bertempat di lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu (4/8/2021). Foto : Syah

Ungkap.co.id – Polda Jambi memusnahkan Narkoba jenis sabu sebanyak 13.50 Kg, dari hasil tangkapan tiga bulan terakhir. Bertempat di lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu (4/8/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara Sabu dimasukkan ke dalam incenerator atau mobil pemusnah barang bukti milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan dalam sambutannya mengatakan pada hari ini akan memusnahkan sebanyak 13.50 Kg sabu, dari delapan laporan polisi dan telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Pemusnahan Narkoba jenis sabu sebanyak 13.50 Kg, dalam 8 laporan polisi dan 9 tersangka,” katanya.


Baca Juga : BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Diblender

Lanjutnya, Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut sudah tentu berkaitan dengan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi dan yang terjadi di Jambi.

“Sesungguhnya penegakan hukum (Pemusnahan,red) ini jalan terakhir, mengawalinya dengan tindakan premeentif dan prefeentif,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk para tersangka yang membawa narkoba sebanyak 13 tersebut, Polda Jambi tidak bangga dapat mengungkap kasus narkoba tersebut.

“Kami lebih bangga apabila saudara sadar tidak mengulangi lagi kegiatan ini, dan menjadi duta narkoba untuk memberikan pengertian akan bahaya narkoba kepada saudara-saudara dan teman-teman,” harapnya.

Selain itu, ia juga mengajak bersama-sama dan peran serta masyarakat Jambi untuk memerangi narkoba supaya narkoba dapat hilang di muka bumi khususnya di Jambi.

Sementara itu, Dirrektorat Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menegaskan 13,50 Kg sabu tersebut tangkapan dari direktorat narkoba Polda Jambi, pada tiga bulan terakhir ini.

Baca Juga : Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja dan Sita 592 Kg Ganja Kering


“Untuk TKP nya ada empat TKP, seperti di Mestong ada 8 Kg sabu, di Tanjabbar ada 1 Kg sabu dan beberapa TKP yang ada dibeberapa kota,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, dari 9 orang tersangka ada satu orang yang berperan sebagai pemesan narkoba, sedangkan lainnya sebagai kurir.

“Yang kita tangkap murni kurir dan ada satu orang di Tanjabbar pemesan, dia yang akan berencana menyebarkan,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *