Ungkap.co.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran 10 Kg narkotika jenis sabu.
Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan tiga orang tersangka, yakni TB warga Riau, R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan. Barang haram itu disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah di kawasan Patimura.
Pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto. Dia menyampaikan hasil interogasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 Kg.
“Barang bukti yang kita amankan menang 10 Kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 Kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.
“Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli Selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.
Alumni Akpol angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, pihaknya telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif.
Namun kata dia, peringatan itu tak diindahkan dan lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng, kemudian masuk kedalam selokan.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Tanjab Barat Ditangkap BNNP Jambi
“Saya sudah perintahkan tidak ada main-main dengan narkotika, kalau pelaku kejahatan narkotika melawan, kita berikan tindakan tegas terukur,” katanya.
Dari pengakuan ketiganya, mereka juga berhasil mengedarkan 100 Kg sabu, akan tetapi 100 Kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.
“Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Irwansyah)