Polresta Jambi Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengamankan 10 pelaku penyalahgunaan Narkotika di 7 tempat berbeda yang ada di Kota Jambi.

Dikatakan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen dan Kasi Propam AKP Imam di Mapolresta Jambi bahwa pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan dibeberapa lokasi kerap menjadi tempat peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

“Untuk TKP pertama, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku di seputaran Alam Barajo, Kota Jambi yakni, AP (23) warga Musi Rawas, RA (23) warga Kota Jambi, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 33,72 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk TKP yang kedua, yaitu Sungai Kambang, pihak berhasil mengamankan satu pelaku EV (27) warga Batanghari beserta barang bukti narkotika jenis sabu 561 gram dan pil ekstasi sebanyak 710 butir.

Baca Juga : Polres Tanjab Timur Tangkap Empat Pengedar Narkoba

“Di TKP ke Tiga di seputaran Beringin Jambi Timur, kita mengamankan satu pelaku inisial H (23) dengan barang bukti sabu 31,25 gram,” lanjutnya.

Kata Eko, di lokasi keempat, pihak berhasil mengamankan dua pelaku di seputaran Pematang Sulur, Telanaipura inisial D (29) dan A (27) warga Kota Jambi yang merupakan pasangan dengan barang bukti sabu 1,18 gram, 101 gram, 51,20 gram, serta satu alat hisap sabu.

Selanjutnya, untuk TKP yang kelima di seputaran Beliung Alam Barajo dengan tersangka satu orang inisial H (45) warga Kota Jambi dengan barang bukti 0,48 gram dan ganja seberat 1 kilogram.

“Untuk TKP keenam, kita kembali mengamankan dua pelaku inisial S (32) warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan IS (40) warga Kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 butir eskstasi dan sabu seberat 1.470 gram,” katanya.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

Sedangkan TKP yang terakhir atau yang ketujuh, Satreskoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku di Alam Barajo inisial M (45) warga Kabupaten Bireuenz Aceh dengan barang bukti 1.150 butir pil ekstasi.

“Dari 10 pelaku yang berhasil kita amankan ini, kita sangkakan dengan pasal 111 ayat I atau 112 ayat II atau 114 ayat II UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” jelasnya.

Eko menambahkan, jika ditotalkan barang bukti keseluruhan yang berhasil diamankan untuk Narkotika jenis sabu seberat 1.965,75 gram dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan Rp2.240.462.000.


Baca Juga : 32 RT di Rawasari Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba

“Sedangkan untuk Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.860 butir, dan jika dikalkulasi dengan uang setara dengan Rp651 juta dan ganja sebanyak 1000 gram atau 1 kilogram,” tambahnya.


Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menegaskan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan ini merupakan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Kita akan terus mengungkap jaringan hingga memutuskan rantai peredaran gelap narkoba, sehingga Kota Jambi bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *