Polres Tanjab Timur Tangkap Empat Pengedar Narkoba

Polres Tanjab Timur berhasil membekuk empat pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur. (Syah)

Ungkap.co.id Polres Tanjab Timur berhasil membekuk empat pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkoba jenis sabu di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur, Senin (26/2/24).

Bacaan Lainnya

Didampingi Kasi Humas Polres Tanjab Timur Kompol Darpin, Kapolsek Geragai dan KBO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan menyebutkan bahwa pengungkapan tindak pidana narkoba ini berdasakan hasil penyelidikan Kapolsek Geragai yang bekerjasama dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan MD dan JM di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai,” ungkapnya.

Baca Juga : Personel Ditresnarkoba Polda Jambi Ditest Urine Mendadak

Selain mengamankan dua pelaku tersebut, kata Heri, pihaknya juga mengamankan TW dan MK di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai.

“Dari hasil penangkapan keempat pelaku tersebut, kita turut mengamankan 2 buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 11,76 gram,” lanjutnya.

Tidak hanya itu saja, pihaknya turut mengamankan barang bukti handphone, sepeda motor jenis Jupiter, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah.

Ditambahkan Kapolres, jika dikalkulasikan dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,7 Gram dengan kerugian begara menjapai Rp 15.288.000,- dan menyelamatkan 59 jiwa.

Baca Juga : 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

“Untuk keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kata Heri, saat ini untuk pelaku MD dan JM kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan tersangka TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *