Camat Pajardin Serahkan Sertifikat PTSL Secara Simbolis di Desa Talang Serdang

Camat Mandiangin Pajardin Rabu (10/3/2021) menyerahkan sertifikat PTSL dari BPN kabupaten Sarolangun secara simbolis ke warga Desa Talang Serdang. Foto : Andra

Ungkap.co.id – Camat Mandiangin Pajardin, Rabu (10/3/2021) menyerahkan sertifikat PTSL dari BPN kabupaten Sarolangun secara simbolis ke warga Desa Talang Serdang.


Acara penyerahan secara simbolis bertempat di Gedung Serbaguna kawasan terpadu RT 5 Desa Talang Serdang, kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, Jambi.

Bacaan Lainnya

Acara dihadiri Camat Mandiangin Pajardin, Pj Kades Talang Serdang Sabki AK, Sekdes Anton Putra, ketua BPD Zul Aznaizar, ketua Lembaga Adat Desa Juandi serta para perangkat desa, dan Tim PTSL kabupaten Sarolangun.

Dalam Sambutannya Pj Kades Talang Serdang Sabki AK mengatakan, wajib bersyukur kepada Allah SWT, kepada pemerintah yang telah memprogramkan bahwa tanah nasyarakat yang selama ini statusnya mungkin masih ada sengketa dan sebagainya statusnya belum jelas.

Baca Juga : Tempat Judi Togel Online di Kota Jambi Digerebek Polisi, 13 Orang Diamankan

Namun dengan terbitnya sertifikat ini, artinya legalitas dari pada tanah tersebut sudah jelas, sehingga artinya masyarakat merasa memiliki hak penuh.

“Kemudian yang lebih menggembirakan lagi ketika sudah ada sertifikat itu bisa ajukan ke bank. Artinya itu suatu manfaat yang sangat besar,” ujarnya

Kepala BPN kabupaten Sarolangun melalui Kasi Survey dan Pengukuran, Pramu Hariono dalam sambutannya mengatakan, sebetulnya kegiatan persertifikatan ini dilaksanakan tahun 2020 tapi diakhir tahun dibulan-bulan sembilan, sepuluh, itu pelaksanaan pengukurannya, sehingga pembuatan sertifikatnya masuk pada tahun berikutnya, yakni tahun 2021.

“Alhamdulillah hirobilallamin saya ucapkan juga terima kasih kepada semua perangkat Desa Talang Serdang yang mensupport dan membantu kegiatan PTSL ini sehingga dalam waktu kurang lebih tiga bulan ini kita dapat menyelesaikan semuanya,” katanya.

Ditempat yang sama, Camat Mandiangin Pajardin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah menjalankan tugas kenegaraan. Jadi sekaligus pihak BPN telah mengurangi tugas dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten
dalam hal konflik lahan selama ini.

“Dengan adanya sertifikat tersebut, mudah-mudahan jelas dan resmi tanah bapak-bapak sudah dilindung oleh undang-undang,” ungkapnya.

Baca Juga : 20 Ton Minyak Ilegal dan 4 Orang Diamankan Denpom/II Jambi

Camat Juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa Talang Serdang yang telah mendukung pemerintah tentang pembuatan sertifikat.

“Jangan bosan-bosan bapak perangkat desa untuk mengurus nasyarakatnya sehingga nasyarakat merasa terayomi,” pungkasnya. (Andra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *