BNNP Jambi Musnahkan BB 3 Kg Sabu, Dari 3 Tersangka Salah Satunya Oknum Polisi

Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 3 kg yang bertempat di BNNP Jambi, Kota Baru, Jumat (11/10/19).

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Drs Heru Pranoto dalam konferensi persnya mengatakan, barang haram tersebut dua dari tiga pengedar sabu asal Provinsi Pekanbaru Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) harus meringis kesakitan. Karena betisnya ditembus timah panas anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Kedua orang itu bersama satu rekannya yakni Rudi Sipahutar (53) yang merupakan oknum aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kedapatan menyelundupkan sabu seberat 3 kilogram.

Ketiga orang itu ditangkap oleh tim gabungan Tim Resmob Polda Jambi dan BNNP Jambi Kamis, 19 September 2019 lalu sekitar Pukul 05:30 WIB di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Ditambahkan kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto, ketiga pelaku membawa barang haram itu dari Provinsi Pekanbaru dan sudah dua kali melancarkan aksinya.

“Pelaku ini sebelumnya 9 September 2019 lalu telah menyelundupkan sabu ke Provinsi Jambi,” ujarnya.

Lanjutnya, dari dua kali beraksi, ini ketiga pelaku mendapatkan barang haram itu dari sumber yang sama. Dimana disuruh oleh narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 2 Pekanbaru yang berinisial DD.

“Kita sudah koordinasi dengan Polresta dan Polda Pekanbaru untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya penangkapan dan pengungkapan,” katanya.

Menurut Heru, dari hasil analisa dan evaluasi daerah Jambi ini dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika. Karena, Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro wana hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold.

“Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Narkotika,” tegasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *