“Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut, seluruhnya dikelola langsung oleh Penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat yang seharusnya Ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh Penghulu,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejari Tunjuk Taring Geledah 3 Kantor Intansi di Merangin
Disamping itu Juliandi menjelaskan, bahwa volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan terpasang.
“Dari kerugian negara yang ditimbulkan, tersangka ZA alias Pak Jai telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 15.000.000 yang disetorkan ke kas kepenghuluan pada 9 Juli 2020 dan sebesar Rp 25.000.000 disita penyidik sebagai barang bukti, pada 27 Januari 2021,” ujiannya.
Menurut Juliandi, pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : BKSDA Jambi Terima Sepasang Orang Utan Sumatera dari Lampung
Sebelumnya Tersangka ZA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari.
Sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 20 Mei 2021 di Rutan Polres Rokan Hilir. Selanjutnya tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.
“Terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021, tersangka sudah ditahan oleh Penuntut Umum dan dititip di Rutan Polres Rokan Hilir,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)