BKSDA Jambi Terima Sepasang Orang Utan Sumatera dari Lampung

BKSDA Provinsi Jambi
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menerima penyerahan dua ekor atau sepasang orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung yang berhasil mengamankan atau menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut yang ditangkap di pelabuhan Bakahueni, Lampung pada 24 April lalu. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menerima penyerahan dua ekor atau sepasang orangutan Sumatera (Pongo Abelli) dari BKSDA Bengkulu dan Lampung yang berhasil mengamankan atau menggagalkan aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut yang ditangkap di pelabuhan Bakahueni, Lampung pada 24 April lalu.

Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh di Jambi, Kamis (20/5/2021) mengatakan, pihaknya baru usai menerima penyerahan dua ekor orangutan sumatera dari pihak BKSDA Bengkulu dan Lampung yang menyerahkannya untuk direhabilitasi di sekolah orangutan di Jambi dan akan dilepas liarkan kembali di kawasan hutan di Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi yang memiliki habitatnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Warga Muaro Jambi Tangkap Buaya Sepanjang 4 Meter

“Kita baru saja menerima dua ekor atau sepasang orangutan berusia satu tahun lebih dari Lampung dan akan disekolahkan lebih dahulu sebelum dilepasliarkan di alamnya di Provinsi Jambi. Selama beberapa tahun ini kedua orangutan yang dinamai Siti dan Sudin akan menjalani rehabilitasi dan sekolah orangutan di Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi,” katanya.

BKSDA Jambi bersama Frankfurt hoogical Society (FZS) sebagai pengelola sekolah orangutan di Jambi tersebut akan melakukan perawatan dan rehabilitasi lebih dahulu sebelum keduanya dilepasliarkan pada beberapa tahun mendatang pada usainya yang cukup untuk hidup di alam bebas aslinya.

Baca Juga : Danrem 042/Gapu Serahkan Opsetan Harimau Sumatera ke Museum Siginjei Jambi

Rahmad Saleh mengatakan, kedua orangutan Sumatera tersebut diamankam Polisi bersama tim gabungan satwa di pelabuhan kapal penyeberangan Bakahueni, Lampung pada 26 April 2021, ditemukan dua orangutan yang dibawa pakai mobil bus dari Sumatera Utara menuju Jawa dan berhasil ditangkap petugas.


Butuh waktu dua bulan untuk melakukan cek kesehatan terhadap oranguutan Sumatera yang diberinama Siti dan Sudin yang akan dilakukan di Jambi sebelum nantinya dilepaslairkan ke alam.

Baca Juga : Jual Gading Gajah dan Opsetan Harimau, 2 Pelaku Ditangkap di Bungo, 1 di Merangin


Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut yakni pemilik atau pengirim kedua orangutan dari Sumatera Utara dan sang sopir yang dibawa untuk membawa satwa dilingungi tersebut untuk menuju Jakarta. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *