Ungkap.co.id – Satuan unit Reskrim Polsek Kota Baru kembali menangkap pelaku penggelapan kendaraan roda dua milik EOV (29) yang dilakukan oleh Beni (31) dengan modus meminjam kendaraan untuk ke rumah orang tuanya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro saat didampingi Paur Humas Polresta Jambi Ipda Bahrina, Kamis (14/1/2021).
“Pelaku kita amankan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” tutur Kompol Afrito Marbaro.
Untuk kronologis kejadian, Afrito menjelaskan bahwa pelaku Beni datang ke rumah korban untuk meminjam kendaraan miliknya jenis Sonic dengan alasan mau pergi ke rumah orang tuanya. Namun setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tak kunjung kembali.
Baca Juga : Gara-gara Sering Goda Istrinya, Seorang Pria Aniaya Pria hingga Berujung di Penjara
“Korban akhirnya melapor ke Polsek dan kita lakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata melarikan diri ke Palembang, dan mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Kota Polsek Kota Baru langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, sambungnya.
Baca Juga : Rampok dan Perkosa Korbannya, Melawan Hendak Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak Polisi
Selain mengamankan pelaku kata Afrito, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Sonic dan satu STNK.
“Pelaku kita kenakan pasal 372 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” pungkasnya. (Syah)