Residivis, Buruh Sawit dan Seorang Pelajar Diringkus Polisi

Polres Rokan Hilir
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Satres Narkoba Polres Rohil berhasil ciduk resedivis, buruh sawit dan seorang pelajar yang terlibat perdagangan narkotika jenis sabu di sebuah rumah daerah Paket J Dusun Panca Mukti, Kepenghuluan Panca Mukti, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kedua pelaku ditangkap pada Senin, 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 WIB.

Residivis itu bernama Rimba Sakti Tanjung (33) warga Boltrem Jaya, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah. Pelaku kedua adalah tukang bangunan bernama Saniman alias Gandung (28) yang tinggal di daerah Paket J Panca Mukti, Bagan Batu Kecamatan, Bagan Sinembah.

Bacaan Lainnya

Mereka dan seorang pelajar berperan sebagai kurir sabu tersebut dibekuk petugas karena kedapatan sedang bertransaksi dengan barang bukti seberat lebih kurang 10,22 gram dan saat dilakukan test urine ketiganya positif Amphetamina.

Baca Juga : Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Polsek Bangko

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi yang membenarkan tentang penangkapan tersebut.

Disampaikan Juliandi, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sebuah rumah daerah Paket Panca Mukti, Bagan Sinembah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Dulu Kerja Antar Kelapa, Kini Pengedar Sabu, Akhirnya Diciduk Polisi

“Menindaklanjuti informasi tersebut, lalu dilakukan serangkaian penyelidikan,” kata dia, Kamis (14/1/2021).


Kemudian pada Senin, 11 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal Sat Res narkoba dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang bernama Rimba, Saniman, dan seorang anak masih pelajar.

Pada saat diamankan terlihat oleh Tim Opsnal bahwa Rimba membuang sesuatu dan kemudian diambil oleh tim Opsnal. Ternyata yang dibuang adalah 1 wadah plastik berisi 9 bungkus plastik berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, Rimba adalah selaku pemilik narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Enos (dalam Lidik).


Dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa Saniman sebelumnya ada bertransaksi dengan membeli narkotika jenis sabu dari Rimba sedangkan seorang anak pelajar sebagai kurir.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah tersebut namun tidak ada menemukan barang bukti lainnya. Kemudian ketiga orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/Jumilan )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *