Zaman Edan! Masih Pelajar Tapi Lakukan Pesta Seks dan Mabuk Arak

Ilustrasi pesta seks. Foto : Istimewa

Perilaku seks bebas atau tanpa ikatan pernikahan seakan masih selalu saja terjadi. Walaupun besar akan resiko terjadinya hamil di luar nikah, namun masih saja dilakukannya. Bukan hanya itu saja, bahkan penyakit kelamin pun bisa terkena nantinya.


Seperti peristiwa yang kepergok oleh Satpol PP Tabanan ini, yakni muda-mudi menggelar pesta seks dan tengah melakukan hubungan intim di sebuah rumah kos, tepatnya di Desa Pauh Pakem, Tabanan, Bali.

Ayo Baca : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah

Saat digerebek petugas, selain sedang melakukan hubungan intim bertiga (threesome), pasangan itu juga sedang dalam kondisi mabuk minum anak.

Tentu kejadian ini membuat warga sekitar lokasi gempar. Karena warga tidak menduga sebelumnya bahwa tempat kos tersebut dijadikan pesta seks anak muda.

“Kami terkejut sekali. Pasangan threesome ini masih muda dan saat diamankan, mereka dalam kondisi mabuk berat,” ungkap Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, seperti dilansir dari bogor.tribunnews.com, Sabtu (2/11/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat bogor.tribunnews.com dari Tribun Bali, Satpol PP Tabanan mengamankan beberapa pasangan tersebut dikabarkan masih berstatus sebagai pelajar.

Ayo Baca : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi


“Sasaran operasi kali ini adalah tempat kos. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pasangan yang melakukan hubungan statusnya belum resmi,” terang I Wayan Sarba.

Menurut I Wayan Sarba, selain berhasil mengamankan pelaku mesum, pihaknya juga berhasil mengamankan warga yang tidak memiliki identitas. Bagi warga yang tidak mempunyai identitas, terang I Wayan Sarba, mereka diminta datang untuk sidang Tipiring pada Selasa, 4 Nopember 2019 mendatang.

Ayo Baca : Bocah Diperkosa & Dibunuh Kakaknya, Diketahui Ibunya Malah Ikut Membunuh Pula

“Peraturan daerah (Perda) di Bali akan terus dilakukan,” terang I Wayan Sarba.

“Ini adalah NKRI, jadi siapapun boleh tinggal di sini. Namun harus patuhi juga Perda yang berlaku di sini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *