Waka Polres Muaro Jambi Pimpin Penegakkan Disiplin Prokes

Polres Muaro Jambi
Waka Polres Muaro Jambi Kompol Novrizal. MH bersama Sekda Ir. Azrin memimpin penegakan Perda 51 tahun 2020, Jum'at, 21 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Waka Polres Muaro Jambi Kompol Novrizal. MH bersama Sekda Ir. Azrin memimpin penegakan Perda 51 tahun 2020, Jum’at, 21 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kegiatan operasi yustisi itu dilaksanakan di Pospam Lebaran Siginjai 2021 sekitar kawasan perumahan Citra Raya City, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Hadir juga Kabag Ops Kompol Rinto Haivan Simbolon, Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, Kasat Sabhara AKP Victor Tamba, Kasat Pol PP Syaifullah, Danramil Pijoan, Camat Jaluko, Kepala BPBD Firdaus, Dinkes dan Satgas Covid-19 Kabupaten Muaro Jambi.

Wakapolres Kompol Novrizal menyampaikan, kegiatan penegakan protokol kesehatan ini bersama instansi terkait, guna menyadarkan masyarakat perlunya mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga : Mayat Pelajar Ditemukan Bersimah Darah di Jalanan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan


“Kita melaksanakan Ops yustisi sesuai Pergub nomor 51 tahun 2020 dan penegakan sanksi sesuai pasal Pergub pasal 27 tahun 2020 untuk memberikan sanksi berupa, teguran, denda dan hukuman sosial,” katanya.

Sementara itu, Sekda Ir Azrin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.

“Alhamdulillah sebelumnya Muaro Jambi kategori zona merah dan sampai saat ini zona orange. Kita akan terus tekan hingga zona kuning bahkan sampai Covid-19 benar-benar tidak ada lagi. Semua tentunya peran serta kita untuk bersama memutus rantai Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *