Tim Gabungan Tutup 47 Sumur Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Pelaku Tak Dapat Ditangkap

Pengeboran minyak ilegal di Muaro Jambi
Tim Gabungan Polres Muaro Jambi, Sat Brimob Polda Jambi, Dit Samapta Polda Jambi dan Denpom II/2 Jambi melakukan penindakan aktifitas illegal drilling (pengeboran minyak illegal) di Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan, pada Kamis (14/1/2021). Foto : Syah

“Di RT 04 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan, jumlah sumur yang ditutup sebanyak 9 sumur. Kemudian di RT 08 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan, sebanyak 38 sumur yang ditutup. Dan di pondok kayu di lokasi RT 08 Desa Bukit Subur, Kec. Bahar Selatan, pondok kayu yang dirobohkan sebanyak 19,” ungkap dia.

Baca Juga : Tim Gabungan Tutup Puluhan Sumur dan Ratusan Kolam Penampungan Minyak Ilegal

Bacaan Lainnya

Amradi menambahkan, pada penindakan hari ini diamankan barang bukti berupa 4 mesin robin, satu buah drum plastik, 6 buah pipa air, 10 lembar seng, satu karung kabel listrik, dan satu buah selang mesin robin panjang 2 meter.

“Tak hanya itu, ada juga diamankan 14 buah pipa steger, satu gulung kabel warna hijau, 3 unit mesin air, 3 buah kerekan, satu buah tedmond dan satu buah selang air panjang 6 meter,” jelasnya.

Sedangkan pelaku illegal drilling tidak ditemukan di lokasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *