Sedang Antar Sabu di Bulan Puasa, Sutikno Dibekuk Polisi

Polres Rokan Hilir
Sutikno alias Asun (42) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan Polres Rohil. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Seorang resedivis diduga menjadi kurir sabu di Bagan Siapi-api, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Ia ditangkap saat mengantarkan sabu kepada orang tak dikenalnya.

Pelaku bernama Sutikno alias Asun (42) warga Jalan Bintang, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini ditangkap setelah digeledah petugas dan didapati sabu seberat 117,98 gram.

Bacaan Lainnya

Sutikno digeledah di Jalan Pulau Baru, daerah depan lapangan Koni, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, pada Jum’at 23 April 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu.

Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan Anggota Bea Cukai

“Diperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi. Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud,” katanya, Senin, 26 April 2021.

Lanjutnya, di lokasi itu, Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, maka segera tim memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan uang sebanyak Rp 500.000 dan 1 unit handphone miliknya. Kemudian berhasil juga diamankan 1 buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga : 18 KG dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polda Riau


“Didapatkan sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban. Asun mengaku hanya disuruh oleh Jon (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya. Rencananya akan bertemu di depan daerah lapangan KONI. Akhirnya Asu beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir,” ungkapnya.


Juliandi berujar bahwa berdasarkan hasil test urine, Asun positif mengandung metampetamina. Setelah itu Asun dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *