Gerebek Rumah, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sabu Seberat 2,57 Gram

Polres Rokan Hilir
Dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Foto : Diana/Milan

Ungkap.co.id  Diduga terlibat jual beli sabu, Eko Sulyadi alias Eko (41) warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam KM 7, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dan Semi Harto alias Anto (39) warga Balam KM 8, Kepenghuluan Bangko Permata, diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada Jum’at (11/11 2022) sekira pukul 19.00 WIB..

Keduanya digerebek polisi di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut daerah Balam KM 07, Kepenghuluan Bangko Permata, atas tindak lanjut informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dari keduanya, petugas berhasil mengamankan seberat 2,57 gram barang bukti berupa serbuk bening diduga narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan terkait penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba tersebut.

Juliandi menerangkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di TKP ini sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, setelah melakukan pengintaian, tim melakukan penggerebekan kerumah tersebut.

“Di depan rumah itu diamankan seorang laki-laki mengaku bernama Anto dan dari penguasaanya diamankan unit HP Nokia serta 1 bungkus plastik berisikan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang sempat dibuangnya. Lalu dalam rumah tersebut, tim kembali mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Eko,” terang Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan, Ahad, 13 November 2022.

Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba

Lanjutnya, dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut, tim menemukan lagi sejumlah benda diduga keras terkait tindak pidana narkotika berupa 1 bungkus plastik bening berisi 11 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu, bungkus-bungkusan plastik kosong, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol warna hitam disambung pipet, 2 buah kaca pirex, timbangan digital, 3 buah mancis, 1 handphone Android dan sejumlah uang.

Selanjutnya pada saat dipertanyakan, keduanya mengakui ada kaitannya dengan benda diduga narkotika yang ditemukan. Kemudian keduanya serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka, keduanya didapati hasilnya positif mengandung Amphetamine. Kedua tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana/Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *