Ungkap Co.id, Rohil -Jajaran Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, Selasa
(29/9/2020).
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 211 / B / IX / 2020 / RIAU / RES ROHIL.
Baca Juga : Ketahuan Perkosa Gadis di Bawah Umur Lewat Messenger, Pelaku Dibekuk Polisi
Pelaku RB (34) merupakan kernet mobil Fuso, warga Jalan Platina Gg. Teratai LK. XVI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku langsung ditangkap usai melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga (nama samaran, red). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kuari Pematang Padang, tepatnya di belakang warung Diva Jaya Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.
Baca Juga : Seorang Kakek Cabul di Provinsi Jambi Diamankan Polisi
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH., S.IK, melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, Rabu (30/9/2020).