Kedua pelaku itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel, Aceh tenggara.
Baca Juga : Pelaku Perampokan Dibekuk Polresta Jambi, Satu Kabur, 3 Senpi Rakitan Diamankan
Dari pengakuan korban, Ardiyanto mengatakan pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.
Saat ini, ujar Ardiyanto, kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Jaluko dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Syah)