Sambung Juliandi, melihat kejadian itu, ibu korban menarik FP supaya berhenti memukuli anaknya. Karena tidak bisa dipisahkan, ibu korban menjerit minta tolong.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 14 Tahun dari 2016 hingga Sekarang
Tidak berapa lama kemudian, FP berhenti memukul anaknya dan anaknya langsung lari. Merasa tidak senang atas kejadian tersebut, anaknya melaporkan ke Polsek Kubu.
“Setelah menerima laporan, Ps. Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono. Lalu Kapolsek Kubu langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga : Diberi Uang Rp. 100 Ribu, Seorang Suami Pukul Istrinya dan Masuk Penjara
Dalam penyelidikan ini, ujar Juliandi, Unit Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung menuju ke TKP sehingga berhasil mengamankan FP. Saat dilakukan interogasi, FP mengakui telah melakukan penganiayaan.
“Selanjutnya FP digelandang ke Polsek Kubu guna penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa 1 buah kipas angin dan 1 lembar hasil visum. FP diduga melanggar pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)