PPKM Level 4, 7 Pintu Masuk Kota Jambi Diperketat dan Harus Ada Kartu Vaksin

Pengetatan masuk kota Jambi
Walikota Jambi, Syarif Pasha (kanan) secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang diberlakukan pada Senin depan, 23 Agustus 2021. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara resmi mengumumkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi yang diberlakukan pada Senin depan, 23 Agustus 2021.


Pengumuman ini disampaikan Walikota Jambi pada Kamis (19/8/21) di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, bersama pejabat Polri dan TNI yakni Karo Ops Kombes Pol Feri Handoko, Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo, Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Dandenpom II/2 Sriwijaya Jambi Letkol Cpm. Krisna Jaya dan Kasdim 0415/Batanghari Letkol Inf. Tri Nugroho.

Bacaan Lainnya

Pengetatan PPKM level 4 ini, salah satunya penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muarojambi.

“Ada tujuh pintu, termasuk juga di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi. Waktunya dimulai pada 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam,” kata Fasha.

Fasha menyebutkan bahwa kemungkinan pada Minggu (23/8) bantuan sembako bisa selesai pendistribusiannya.

Dikatakannya lagi, bagi warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah, syarat untuk bisa masuk Kota Jambi yakni harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid antigen.

Baca Juga : Kejari Jambi Bagikan Paket Sembako kepada 21 Petugas Kebersihan

Kemudian Fasha mengatakan, untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu misalnya belanja sembako dan obat kemudian yang termasuk esensial dan kritikal.

“Pelaku usaha non esensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari kedepan. Untuk Sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” katanya.

Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.

“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah divaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil pribadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.

Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan, yang mana diantaranya penyekatan di batas Kota Jambi sebanyak empat titik, yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.


Kemudian untuk dalam Kota Jambi, ia mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.

Sementara itu, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh pemerintah daerah dalam nenanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.

Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *