Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Polsek Bangko Pusako
Barang bukti narkoba dari penangkapan M. Syafrizal. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohil — Sabtu, 20 Februari 2021, pada pukul 21.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Putih mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Kep. Batu Hampar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan.

Merespon informasi tersebut, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah diselidiki, kemudian diperoleh hasil bahwa di rumah Herlizan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama tim mendatangi rumah Herlizan dan menangkapnya. Saat hendak mau ditangkap Herlizan sempat membuang satu buah dompet kecil warna pink, akan tetapi sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan tersebut.

Unit Reskrim mengundang ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang itu. Setelah dibuka rupanya berisi dua plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan alat hisap sabu, kaca pirex dan skop sabu yang terbuat dari kertas serta timbangan digital merk Constant.

Baca Juga : 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Rohil

Kemudian dilakukan penggeledahan di badan Herlizan, ditemukan di dompet uang senilai Rp. 1.010.000 yang berdasarkan interogasi merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu. Akhirnya Herlizan bersama dengan barang bukti digelandang ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa jajarannya, yakni Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Ya benar, saat ini sedang dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia, Minggu (21/2/2021). (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *