4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Rohil

Polres Rokan Hilir
Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan oleh Polres Rokan Hilir. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id, Rohi — 4 orang diduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu antar lintas Kubu – Bagan Siapi-api, berhasil dijaring Satres Narkoba Polres Rohil di Jalan Lintas Bagan siapiapi – Kubu, tepatnya di depan Puskesmas Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira Jam 12.00 WIB.

Ke 4 orang itu adalah Khairul Zaki alias Zaki (24), Edi Saputra alias Sitam (32), Umar (44), dan Sahirwan alias Iwan (40).

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi Minggu (24/1/2020) pagi membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkoba jenis sabu tersebut.

Kronologis Pengungkapan

Dikatakan Juliandi, pada Rabu, 20 Januari 2021, anggota Opsnal Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada terjadinya transaksi narkotika di daerah Pekaitan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal melakukan pengintaian di TKP dimaksud.

Baca Juga : Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Polisi

“Saat melakukan pengintaian terlihat 2 orang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, maka anggota Opsnal mendatangi orang tersebut. Lalu ke 2 orang ini mencoba melarikan diri, dan segera dilakukan penangkapan, di mana berdasarkan pengakuan 2 orang tersebut bernama Khairul Zaki dan Edi Saputra,” kata dia.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu 1 kg Dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi

Awalnya barang bukti yang diduga narkotika tersebut dipegang oleh tersangka Kharul Zaki, lalu setelah mengetahui didatangi polisi tersangka meletakan barang bukti tersebut ketanah.

Setelah di interogasi oleh Tim Opsnal dari mana memperoleh sabu tersebut, mereka memperolehnya dari sesorang bernama Umar yang bertempat tinggal di Bagan Siapiapi.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Bagan Siapiapi dan berhasil diamankan 1 orang laki-laki yang bernama Umar,” jelasnya.

Baca Juga : Curi Minyak untuk Kapal, 3 Orang Ditangkap Polsek Panipahan

Tim juga melakukan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti 2 paket plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Dari Umar diketahui narkotika itu didapatnya dari Sahirwan alias Iwan, kemudian dilakukan juga penangkapan terhadap Iwan. Iwan mengakui barang tersebut diperoleh dari Thamrin (dalam lidik),” ungkapnya.

Maka atas perbuatan mereka, selanjutnya 4 orang tersangka berikut barang bukti diduga narkotika dan barang bukti lainnya yang ditemukan dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut. (Humas/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *