Baru Menikah, Polsek Kubu Tangkap Suami Istri Pengedar Sabu dan Satu Orang Lainnya

Pengedar narkoba di Rokan Hilir
Sepasang suami istri dan satu orang lainnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Jumilan

Ungkap co.id – Edar dan pakai Sabu, sepasang suami istri baru menikah dan seorang pria lainnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rohil.

Suami, Supriadi alias Supri (35) dan sang istri Juliana Boru Lubis (35) serta pria lainnya Crismas Sipahutar (35) ini dibekuk petugas di rumah Crismas Sipahutar di Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sei- Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Senin, 27 September 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Seberat lebih kurang 14,92 gram barang bukti sabu ikut disita polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana lenyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Polsek Kubu.

Dikatakan dia, diperoleh informasi dari masyarakat lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Di TKP
Tim Opsnal mengamankan 2 orang laki- laki dan 1 orang perempuan yang bernama Supriadi, Crismas Sipahutar dan Juliana Boru Lubis, tepatnya di rumah pelaku Crismas Sipahutar.

Baca Juga : 6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Bungo, Satu Diantaranya sedang Hamil

Kemudian dengan disaksikan ketua RW setempat Herman, dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainya. Dalam penggeledahan itu ditemukan 2 pastik bening kecil berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna dan di dompet warna biru ditemukan 7 paket sedang didapat plastik bening berlis merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.

‘Setelah diinterogasi, pelaku Supriadi menerangkan mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari Jhon (dalam lidik) seharga Rp. 7.000.000. Sedangkan terhadap pelaku Crismas ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sedang di dalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” urai Juliandi.

Dan 8 bungkus paket kecil di dalam plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan didalam jaket warna hitam digantung di rumah pelaku yang disimpan dalam dompet HP warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Baca Juga : Tangkap Puluhan Pelaku, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Pelaku Crismas Sipahutar ini mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari Pelaku Supriadi. Dan kemudian ketiganya dan barang bukti diamankan ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti, 9 bungkus plastik bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 10 bungkus plastik bening berlis merah diduga sabu-sabu. 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 2 buah dompet, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone X fhone warna hijau, 1 bungkus kotak merk Sampoerna, uang tunai Rp. 350.000, 1 unit motor merk Supra 125 earna hitam, puluhan bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 300.000,-serta 1 helai jaket warna hitam,” ungkapnya.

Tes urine tersangka Supriadi positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Sementara untuk Juliana Boru Lubis dan Crismas Sipahutar negatif. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *