Ungkap.co.id – Tiga orang yang mencuri minyak fiber untuk kapal dimasukkan kedalam satu buah gerobak pengangkut barang, yakni Muhammad Syukur, Prima (DPO) dan UPA (DPO) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Ketiga pelaku ditangkap, atas laporan Tjia Djoe Ho (50) ke Polsek Panipahan pada Minggu, 20 Desember 2020.
Kronologis Penangkapan
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari tahun 2021 sekira pukul 08:30 WIB
Baca Juga : Polda Jambi Gerebek Tempat Judi Ikan di Bungo dan Tebo, 23 Orang Diamankan
Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Mujiono dan empat anggotanya melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Tepatnya pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Prima.
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin langsung oleh Iptu Boy Setiawan melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap terduga pelaku Prima.
Sedangkan untuk pelaku Muhammad Syukur dan UPA sudah lebih dulu ditangkap Polsek Panipahan.
Baca Juga : Nenek Berumur 60 Tahun Diperkosa Seorang Pria Setiap Malam Jumat
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto melalui Kasubag Humas AKP Juliandi menjelaskan bahwa pelaku Prima merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindakan pencurian.
“Saat diinterogasi, pelaku Prima sudah mencuri di 16 TKP. Pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu, 24 Januari 2021. (Humas/Jumilan)