Ungkap.co.id – Dua tempat yang dijadikan sebagai permainan judi ikan, akhirnya digerebek oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat (22/1/2021) sekitar 21.30 WIB.
Dua tempat itu, yakni di Kabupaten Bungo dan Tebo. Penggerebekan tempat permainan judi ikan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo Purwanto.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Penggerebekan pertama kali dilakukan kawasan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo.
Baca Juga : Polda Jambi Grebek Tempat Permainan Judi, 8 Mesin Diamankan Polisi
“Setelah itu, Tim Resmob melakukan penggerebekan di tempat lokasi permainan judi yang kedua, yakni di kawasan Terminal Baru Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo,” katanya, Sabtu (23/1/2021).
Kronologis Penggerebekan