Polda Kalteng Tangkap 36 Penambang Emas Ilegal, Amankan 1,3 kg Emas

Penambangan emas Ilegal di Kalteng
Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat menggelar press realase tentang pengungkapan penambangan emas tanpa izin di Mapolda Kalteng, Selasa kemarin (23/8/22). Foto : Syah

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap empat kasus operasi penambangan emas ilegal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Krismanto Eko Saputro pada saat press realase di Mapolda Kalteng, Selasa kemarin (23/8/22).

Bacaan Lainnya

“Total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Kaswandi, dari empat kasus yang ditangani Polda Kalteng, tiga di antaranya sebagai penadah atau penampung hasil penambangan emas. Kemudian satu kasus lagi adalah pertambangan.

“Untuk hasil dari operasi PETI Telabang tahun 2022 merupakan yang terbesar di wilayah Polda Kalteng,” lanjutnya.


Baca Juga : 3 Penambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Batanghari Ditangkap Polisi

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 235.560.000 dan emas seberat 1,3 kilogram atau 1.396,69 gram. Jika barang bukti emas tersebut diuangkan kurang lebih Rp 1 miliar.

Sedangkan untuk tingkat Polres jajaran Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, ada sembilan Polres sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang.

“Jumlah tersangka pelaku PETI di wilayah hukum Polda Kalteng yang diamankan sebanyak 36 orang,” sambungnya.


Kombes Pol Kaswandi Irwan juga menambahkan bahwa saat ini yang diamankan adalah penambang emas tanpa izin. Kemudian yang satu diamankan penggunaan alat berat serta pemilik lahan, yaitu di Kabupaten Kapuas.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan, kini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Razia Penambangan Emas Ilegal di Sungai Batanghari, 3 Pelaku Nyebur ke Air

Para pelaku diduga melanggar Pasal 161 dan 158, juncto pasal 35 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Krismanto Eko Saputro menambahkan bahwa pengungkapan tersebut adalah tindak lanjut atas instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto tentang kejahatan lingkungan.

“Kita dari Polda Kalteng dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *