Polda Jambi Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol FPI

Ungkap.co.id – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo siap melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan maklumat Kapolri tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021.

Bacaan Lainnya

“Polda Jambi siap kawal dan melaksanakan maklumat Kapolri,” tegasnya, Jum’at (1/1/2021).

Berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT N : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020/30/Desember/2020 tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga : Ungkap.co.id Tutup Tahun 2020 dengan Berbagi Rezeki kepada Anak Yatim

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dengan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat,” terangnya.

Maklumat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” ungkapnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

“Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *