Mabes Polri Bantah Maklumat Kapolri Ancam Kebebasan Pers

Maklumat Kapolri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menunjukan Maklumat Kapolri saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.

Ungkap.co.id – Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sempat menuai kritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari Komunitas Pres. Pasalnya, maklumat tersebut mengancam kebebasan pers dan berdemokrasi.

Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan, Maklumat Kapolri tersebut tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa. Pasalnya, kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Bacaan Lainnya

“Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Seperti diketahui, Komunitas Pers mempermasalahkan pasal 2 (d) Maklumat Kapolri yang diterbitkan Jumat (1/1/2021) lalu. Dalam pasal tersebut, disebutkan masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. Hal ini kemudian membuat Komunitas Pers menyatakan sikap meminta Kapolri untuk mencabut pasal 2 (d) tersebut.

Terkait hal ini, Argo menjelaskan, Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.


“Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga : Polda Jambi Siap Laksanakan Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol FPI

Argo pun meyakini, bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media. Menurutnya, Maklumat Kapolri dengan Nomor: Mak/1/I/2021 tersebut hanya untuk organisasi FPI saja.

“Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” katanya.

Sementara itu, terkait kebebasan pers, kata mantak Kabag Humas Polda Metro Jaya ini, bahwa Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers.

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers. MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang,” pungkas Argo. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *