Kelompok Tani SLB Bantah Ada Pengakuan Sertifikat di Lahan WKS

Kades Lubuk Madrasah, M. Taufiq

Semantara itu, Arbai juga menepis isu terkait dengan pekerjaannya saat ini selaku kontraktor di PT. WKS.

‘’Soal pekerjaan saya tidak ada hubungannya dengan penyelesaian konflik, saya tetap independen dan pro rakyat. Yang saya lakukan cuma ingin mencari tambahan nafkah,’’ katanya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : WKS Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak COVID-19

Sementara itu pendamping masyarakat Kelompok Tani SLB, Bhaza Tulo menegaskan bahwa isu sertifikasi lahan hanya upaya dari sekelompok orang untuk mengganggu program Perhutanan Sosial yang diajukan oleh masyarakat yang berhak dengan perusahaan pemegang konsesi.

“Perjuangan petani untuk mendapatkan akses legal berupa Kemitraan Kehutanan Perhutanan Sosial ini sudah berlangsung tiga tahun ini. Ini proses panjang sejak tahun 2018 dan telah dilakukan verfikasi teknis terkait petaninya maupun lahan garapannya,” kata Bhaza Tulo yang juga aktifis agraria tersebut.

Baca Juga : Ketua kelompok SMB Dituntut 5 Tahun dan Isterinya 2 Tahun Penjara

Jadi, sambungnya, keberadaan Kelompok Tani SLB justru yang diakui secara sah, karena sudah pernah diverifikasi baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun oleh perusahaan pemegang konsesi.

“Sejak 2018, kami diminta pengurus dan anggota Kelompok Tani SLB menjadi pendamping dan penasehat dengan SK-nya dari Pemerintah Desa dan pendamping yang sah sedangkan yang lain hanya sebatas pengakuan saja,” kata Bhaza Tulo.

Adanya keberatan dari Kelompok Tani Serikat Petani Tebo (STT) terkait pertemuan masyarakat dengan pemegang konsesi pada 20 September lalu, menurut Bahza salah, karena pembahasan kerjasama kemitraan kehutanan dengan PT WKS adalah tindak lanjut dari hasil verifikasi resmi dengan lembaga negara baik KLHK hingga KPHP Tebo.


“Kami membahas kepastian akses lahan untuk masyarakat dan keberlanjutan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang sudah dirumuskan sejak lama dan ini yang diakui.” tegasnya.

Baca Juga : Sengketa Lahan Teluk Nilau, Bupati Temui Pendemo


Dia juga menyebutkan jika pengakuan dari Kelompok Tani STT juga salah alamat karena objek lahan yang diclaim sebagai objek permohonan sertifikasi berbeda dengan objek yang dijadikan mitra dengan PT WKS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *