Kelompok Tani SLB Bantah Ada Pengakuan Sertifikat di Lahan WKS

Kades Lubuk Madrasah, M. Taufiq

“Objek yang dipermasalahkan dalam surat tanggal 17 September 2020 dari Kelompok Tani STT tersebut berbeda lokasi dengan yang akan dimitrakan dengan PT WKS dan kami sudah mengecek ke lokasi bersama PT WKS Kita juga siap jika ada yang ingin mengecek ulang,” katanya lagi.


Jika ada anggota kelompok tani yang keluar dan melakukan pendudukan lahan sendiri, maka perusahaan bisa meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan.

Bacaan Lainnya

Menyikapi surat keberatan Kelompok Tani STT, Kades Lubuk Mandarsah M. Taufik menyebutkan kehadirannya dalam pertemuan Kelompok Tani SLB dengan PT WKS sebagai kepala desa untuk mengetahui proses kesepakatan penyelesaian secara baik di antara pihak yang berkonflik.


“Jika ada yang keberatan dengan kehadiran saya di pertemuan itu, silahkan lapor kepada pihak berwajib, sebab tugas saya menjamin masyarakat saya mendapatkan hak akses lahannya dan penyelesaian konflik ini berlangsung damai,” kata M Taufik.

Dia juga meminta agar semua pihak melakukan upaya penyelesaian konflik yang damai dan menghormati kewenangan pemerintah disetiap tingkatan dan saya berharap masyarakat tindak jadi korban isu dari kelompok tertentu yang ingin ambil untung, terkait permohonan lahan dalam kawasan masyarakat bisa minta saran juga ke Dinas Kehutanan atau KPH sebagai pengelola kawasan hutan yang sah. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *