Kelompok Tani SLB Bantah Ada Pengakuan Sertifikat di Lahan WKS

Kades Lubuk Madrasah, M. Taufiq

Ungkap.co.id – Kelompok Tani Sungai Landai Bersatu (SLB) dan masyarakat Tanjung Pauh membantah terkait dengan adanya pengakuan sekelompok orang yang memiliki sertifikasi tanah di area izin Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Wira Karya Sakti (WKS) yang berada di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Arbai, Ketua Kelompok SLB melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis (24/9/2020) yang menyatakan, bahwa dirinya ingin meluruskan bahwa tidak ada sertifikat tanah atau lahan di kawasan hutan yang sekarang menjadi areal kerja PT Wira Karya Sakti dan pengakuan itu hanya sekedar isu yang mengiming-iming masyarakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Kisruh Lahan Teluk Nilau, Bupati Warning WKS Jangan Ada Data Fiktif

Proses sertifikat lahan disebutnya masih hanya sebuah permohonan. Hal itu dinilai banyak kekeliruan terkait dengan tata cara permohonan maupun syaratnya dan menurut Arbai, program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang dicanangkan pemerintah sering dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.

“Permohonan sertifikat atau Tora bukan sekedar disampaikan ke Presiden tetapi juga dengan persetujuan Pemerintah Daerah dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria,” kata Arbain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *