Ini Pesan Kapolda Jambi untuk Pasien yang Menjalani Isolasi Mandiri

Kapolda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Pada acara monitoring dan evaluasi di Hotel Amaris, Bungo (18/6). Kapolda Jambi, yang didampingi Dirreskrimum, Anjak Madya Itwasda Jambi, Kabag Binkar Ro SDM Polda Jambi, serta Kapolres Jajaran Polda Jambi wilayah Barat (Tebo, Bungo, Merangin, Sarolangun dan Kerinci), menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga wilayah di Provinsi Jambi yang zonanya merah, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Jumlah ini cukup banyak, mengingat dari seluruh Indonesia ada 29 kabupaten kota yang menjadi zona merah, sementara tiga dari jumlah tersebut berada di Jambi.

Bacaan Lainnya

Beberapa hal yang menyebabkan suatu daerah menjadi zona merah, antara lain jumlah kematian berada diatas rata-rata angka kematian nasional, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif berada diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan yang berada dibawah rata-rata nasional, serta keterisian tempat tidur perawatan pasien covid-1i9 yang berada diatas 50%.

Oleh karena itu, Kapolda mengingatkan agar para Kapolres bersama-sama stakeholder masing-masing terus melakukan monitoring dan evaluasi warganya, agar tidak terjadi kenaikan angka yang menyebabkan zona suatu wilayah menjadi merah.

Bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif bisa terjadi karena beberapa hal, yang pertama karena pasien mengalami keluhan dengan gejala klinis tertentu yang setelah di swab ternyata hasilnya positif.

Kedua, fasilitas kesehatan melakukan tracing terhadap kontak erat pasien terkonfirmasi positif, dan ditemukan beberapa kontak eratnya yang positif.

Dan yang ketiga, dan cukup berbahaya adalah adanya pasien yang memiliki gejala klinis Covid-19 namun tidak menyadari bahwa dirinya telah terinfeksi Covid-19, dan baru mendatangi rumah sakit ketika kondisinya sudah parah, sehingga tidak jarang berakibat fatal atau meninggal dunia, dan hasil swab nya baru keluar setelah korban dimakamkan.

Oleh karena itu Kapolda Jambi mengimbau masyarakat agar segera mendatangani fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit bilamana memiliki gejala klinis Covid-19, seperti pusing, lemas, sakit perut, demam, pilek, diare, sesak napas serta hilangnya indra penciuman dan pengecapan.

Baca Juga : Kapolda Terkejut dengan Perkampungan SAD di Bungo, Tempatnya Higienis dan Sehat

Bagi pasien yang tidak bergejala namun memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 juga harus memeriksakan diri, bilamana hasilnya positif dan sesuai rekomendasi dokter dapat melaksanakan isolasi mandiri, Kapolda mengutip pendapat ahli kesehatan yang menyarankan agar setiap orang yang akan melaksanakan isolasi mandiri harus memenuhi empat persyaratan. Yang pertama orang tersebut harus memiliki kesadaran akan perilaku hidup yang bersih dan sehat atau PHBS, sadar bahwa dirinya terkonfirmasi positif covid-19 serta berpotensi menularkannya ke orang-orang terdekatnya, sehingga harus isolasi secara mandiri secara penuh, bertekad kuat untuk sembuh dengan cara mengkonsumsi obat yang diberikan dokter sesuai ketentuan, makan makanan sehat bergizi serta tetap berolah raga ringan dibawah sinar matahari pagi.

Kedua, lokasi isolasi mandiri memiliki ventilasi yang baik dan terdapat sinar matahari yang masuk sampai ke kamar. Ketiga, pasien tidak berbagi peralatan makan, tidak berbagi kamar dengan orang lain, dan yang keempat adalah adanya kontak melalui telepon dengan tenaga kesehatan atau dokter yang memantau kondisi pasien tersebut.

Bilamana satu dari keempat persyaratan ini tidak terpenuhi, maka baiknya pasien tersebut dirawat di rumah sakit atau di rumah isolasi yang tersedia di setiap Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *