Gelar Operasi Yustisi, Polsek Jaluko juga Sosialisasikan Prokes ke Pengendara

Polsek Jaluko
Polsek Jaluko melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di depan Mapolsek Jaluko dan sejumlah titik di area publik atau tempat usaha. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.IK menegaskan kepada setiap Polsek untuk melaksanakan operasi yustisi, termasuk Polsek Jaluko.

Terkait hal tersebut, Polsek Jaluko melaksanakan operasi yustisi yang bertempat di depan Mapolsek Jaluko dan sejumlah titik di area publik atau tempat usaha.

Bacaan Lainnya

Operasi yustisi itu dalam rangka penerapan Perbup Nomor 51 tahun 2020 oleh Tim Gabungan Pengawasan dari Satgas Covid 19 Kecamatan Jambi Luar Kota.

Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, SH memerintahkan personil yang bertugas, yakni Polsek Jaluko 10 personil, dari Koramil Pijoan 3 personil dan dari kecamatan 3 orang.

Irwan menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, dan penegakan disiplin terhadap masyarakat pengguna jalan dan juga
penindakan berupa teguran lisan dan push up.


Baca Juga : Oknum Dinas Perhubungan Ribut dengan Tukang Parkir

Dalam operasi yustisi itu, Irwan menyebutkan, terjaring 20 orang yang melanggar Prokes yang tidak menggunakan masker.

“Dari 20 pelanggar, 13 diberikan sanksi teguran dan 7 orang disanksi push up,” katanya, Senin, 21 Juni 2021.


Selain melaksanakan operasi yustisi, pihaknya juga memberikan masker hingga mensosialisasikan protokol kesehatan kepada pengguna jalan.

“Kepada warga harus menggunakan masker, menjaga jarak aman, jangan berkerumun, sering mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, dan mengkonsumsi makanan yang bergizi agar imun tubuh meningkat dan tidak mudah terserang virus,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *