Seorang anggota polisi Aipda AK dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) AS kini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ayo Baca : Bawa Sabu I Kg, Penumpang Kapal di Tanjab Barat Diamankan Polisi
Hal tersebut dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. Dikatakannya, karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Aipda AK anggota Polres Jeneponto dan PNS AS ditahan rumah tahanan Polres Jeneponto.
Ayo Baca : Seorang Wanita Cantik, Pria dan Sabu Seberat 10 Gram Diamankan Polisi
Selain itu, ujarnya, untuk barang bukti sabu seberat 0,39 yang ditemukan di dalam kamar hotel diakui adalah milik kedua pelaku. Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu.
Ayo Baca : BNNP Jambi Musnahkan BB 3 Kg Sabu, Dari 3 Tersangka Salah Satunya Oknum Polisi
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya seperti dilansir dari Rakyatku.com. (Rakyatku.com).