Seorang Wanita Cantik, Pria dan Sabu Seberat 10 Gram Diamankan Polisi

Foto : Kalselpos.com

Para pelaku pengguna barang haram jenis sabu tak pernah ada rasa kapoknya. Kali ini dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 10 gram, yakni IR (27) dan EY (34) berhasil dibekuk polisi. Pelaku IR ditangkap oleh Jajaran Polsek Kapuas Tengah di Pelabuhan Dermaga Jalan Damang Tahu RT 01, Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 23:00 WIB.

Dilansir dari kalselpos.com, setelah IR berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan. Petugas mencari keberadaan EY, akhirnya EY ditangkap di Losmen Citra Desa Pujon RT 02. EY ini merupakan warga Kotawaringin Timur. EY ini juga diduga sebagai kurir yang membawa sabu tersebut.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi kristal diduga sabu, satu buah kotak rokok  merk djati bold, satu buah bong,  dua buah pipetkaca, satu buah sedotan dan satu lembar tisu warna putih.


Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Catur Winarno, membenarkan adanya pengamanan pemakai dan kurir sabu di wilayahnya, dan masih dikembangkan lagi untuk dilanjutkan penyelidikan serta pendalaman kasus.

“Selanjutnya kita bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Kapuas guna pengusutan kasus penangkapan ini,” ucap Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur Winarno seperti dikutip dari kalselpos.com.


Sumber : kalselpos.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *