Curi Motor, Melawan, 1 Warga Sumsel dan 2 Warga Tebo Kakinya Ditembak Polisi

Polsek Jaluko
Ketiga tersangka pencurian sepeda motor, yakni LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo, mereka berhasil diringkus Polsek Jaluko. Foto : Syah

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 10 TKP lebih pencurian kendaraan bermotor. Dan barang bukti sepeda motor yang sementara ini berhasil diamankan yakni empat unit sepeda motor.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Dua Pencuri 9 Sepeda Motor

Bacaan Lainnya

“Barang buktinya saat ini yang ada di Polsek Jaluko sebanyak 4 unit kendaraan sepeda motor. Ada juga yang ada di Lingau, Tebo, dan saat ini sedang dalam pengembangan,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan motor untuk mengecek di Polsek Jaluko dengan membawa dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Tabung Gas di Kota Jambi Ditangkap

“Infonya yang sudah dijual ada 15 unit, dalam proses penyelidikan, karena BB ini bergerak terus. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan agar di cek di Polsek Jaluko,” katanya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *