Bawa Lari dan Cabuli Seorang Siswi SMA, Pria Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

Polsek Kubu
DS terduga pelaku pelarian dan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id,Rohil – Petualangan seorang pemuda pengangguran berinisial DS (19) berakhir di bui Mapolsek Kubu. DS ditangkap pada Jum’at, 12 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB karena diduga melarikan dan menyetubuhi seorang anak di bawah umur.

DS dilaporkan oleh ayah Bunga (nama samaran) yang tidak senang dan tak terima anaknya masih pelajar disalah satu SMA di Kubu tersebut disetubuhi oleh DS.

Bacaan Lainnya

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor : LP/07/II/2021/Riau/Res Rohil/Sek Kubu, tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbg Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana melarikan anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Kubu tersebut.

Baca Juga : Perkosa Pelajar 5 Kali di Belakang Cafe, Pria Pengangguran ini Dibekuk Polisi

Dikatakannya peristiwa itu bermula pada Jum’at, 5 Februari 2021 sekira pukul 07.00 WIB, Bunga pamit kepada ayahnya untuk pergi ke sekolah.

“Sekira jam 11.00 WIB, ayah korban merasa heran mengapa anaknya belum pulang ke rumah. Lalu ayahnya menelepon anaknya namun nomor handphonenya tidak aktif,” kata Juliandi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *