Ungkap.co.id – Pimpinan Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI) Tour bernama Muftahuddin warga Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tak penuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pimpinan Direktur Utama PT MSI Tour bernama Muftahuddin dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Pimpinan Direktur Utama PT MSI Tour, Muftahuddin diperiksa buntut kasus 42 jemaah umroh asal Jambi yang terlantar di Jeddah waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pimpinan Direktur PT MSI Tour tidak bisa hadir.
“Hari ini (Selasa) sesuai dengan panggilan ke dua yang kita layangkan, yang bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir,” ujarnya.
Baca Juga : Hendak Suntik Vaksin untuk Berangkat Umroh, Seorang Warga Tewas Kecelakaan di Bungo
Pihaknya menyimpulkan bahwa pimpinan Direktur PT MSI Tour ini tidak kooperatif. Karena pimpinan Direktur PT MSI Tour tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami menyimpulkan bahwa terlapor yang kita panggil, rencana sebagai saksi tidak kooperatif,” sebutnya.
Dengan bukti- bukti dan keterangan saksi, disampaikan dia, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga : Bupati Merangin Lepas 78 Orang Pegawai Sara’ dan Guru Ngaji Berangkat Umroh
Dirinya menyebutkan, belum ada upaya pemanggilan paksa terhadap pimpinan Direktur PT MSI Tour. Karena, dengan adanya ditingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan pihaknya mempunyai upaya paksa.
“Itu panggilan dalam untuk proses penyidikan dua kali, ketika memang tidak bisa hadir tanpa ada keterangan yang jelas kita bisa menyiapkan surat perintah untuk membawa terlapor dengan status sebagai saksi terlebih dahulu,” ungkapnya.