Tim Gabungan Temukan Pembalakan Liar di Hutan Lindung, Kayu dan Pondok Dibakar

Pembalakan liar di hutan lindung Bukit Betabuh
Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing melakukan operasi gabungan terkait penindakan dan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polres Kuansing, Polsek Hulu Kuantan, Koramil Lubuk Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Kuansing melakukan operasi gabungan terkait penindakan dan pemberantasan pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Operasi gabungan itu dipimpin oleh Ka UPT PKH Singingi, Abriman. Sebelumnya apel gabungan dilaksanakan di halaman Mapolsek Hulu Kuantan. Apel dihadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Kasat Samapta AKP Hajarul Aswadisman, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, Kanit Polhut UPT KPH Singingi Umbra Dani, Kanit II (Tipidter) Ipda Mario Suwito, KBO Samapta Ipda Abdul Razak, Ps. Kanit IV Intelkam Aipda Toni, 29 personil Polsek Hulu Kuantan dan Polres Kuansing serta personil Polhut sebanyak 15 orang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan operasi ini terkait dengan adanya indikasi illegal logging yang terjadi di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.

“Sudah kita laksanakan pada bulan lalu, kita ketahui bersama bahwa sulitnya akses yang dilalui, agar rekan-rekan semua dapat menjaga keselamatan diri masing-masing dan menjaga kekompakan bersama saat menuju lokasi,” ujarnya.

Baca Juga : Lakukan Pembalakan Liar Hutan di Jambi, 3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari menyampaikan, agar anggota yang akan berangkat ke lokasi dapat menjaga keselamatan diri dan laksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab, antisipasi adanya kejadian yang akan mengganggu situasi kamtibmas.

“Kepada seluruh personil yang berangkat menuju TKP agar bertindak sesuai dengan petunjuk pimpinan,” tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, setelah apel gabungan, selanjutnya pukul 09.30 WIB, Tim Gabungan berangkat menuju TKP dengan menggunakan kendaraan roda 2 yang berjumlah 25 unit.

Baca Juga : Angkut Kayu Hasil Pembalakan Liar, 2 Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Tim Gabungan sampai di lokasi sekira pukul 14.00 WIB di Perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat, yaitu Desa Banjar Tongah, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan area Bukit Batabandang kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuh Ambacang Bukit, Kecamatan Hulu Kuantan.

Pada saat di perjalanan menuju perbatasan, dijumpai bukti terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh Desa Lubuk Ambacang dengan barang bukti ditemukan 150 tual kayu berukuran pecahan 10×20 dan 1 pondok/camp tempat pekerja pembalakan liar.

Saat menuju lokasi, jarak tempuh diperkirakan sekitar kurang lebih 20 KM dengan memakan waktu perjalanan selama 3 jam dikarenakan kondisi jalan yang curam dan licin. Tim gabungan memanfaatkan jalan perkebunan masyarakat yang hanya bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda dua.

“Tim Gabungan juga menemukan jalan yang baru dibuat dengan menggunakan alat berat jenis buldoser yang diduga akan digunakan untuk akses mengeluarkan kayu hasil illegal logging tersebut,” kata Linter.

Baca Juga : Tim Gabungan Disiagakan di Kumpeh Pos Pengawasan Ilegal Logging

Lanjutnya, diperkirakan panjang jalan sekitar 500 meter dan lebar 2,5 meter dengan kondisi jalan tanah yang belum bisa dilalui kendaraan roda 4. Ditemukan juga adanya tumpukan tanah dan kayu untuk menghalangi jalan dan diduga sengaja dibuat untuk menghalangi petugas menuju arah perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi Sumbar.

Sesampainya di lokasi tersebut, Tim Gabungan tidak menemukan adanya alat berat yang digunakan untuk membuka jalan tersebut. Namun yang dijumpai adanya tumpukan kayu yang telah diolah.

Selanjutnya Tim Gabungan melakukan tindakan dengan cara dilakukan pembakaran terhadap pondok dan kayu pecahan ukuran 10×20 serta memasang spanduk himbauan yang bertuliskan “KPH Singingi, Polres Kuansing & Masyarakat akan menjaga hutan lindung dari illegal logging dan perambahan hutan”. Spanduk himbauan juga bertuliskan “mau beli tabung oksigen/menjaga oksigen gratis yang sudah ada”. Selanjutnya bertuliskan pula “Patroli bersama KPH Singingi dan Polres Kuantan Singingi.

“Dalam operasi gabungan tersebut juga dilakukannya penghijauan dengan cara penanaman pohon bersama dengan jenis Meranti,” ujarnya.

Baca Juga : Baru Masuk Bui, Tersangka Ilegal Logging di Jambi Masuk Rumah Sakit

Menurutnya, Tim Gabungan gabungan akan melakukan rencana tindak lanjut berkoordinasi dengan UPT KPH Singingi untuk melakukan patroli rutin ke kawasan Bukit Tabandang guna meminimalisir terjadinya illegal logging dan perambahan hutan.

Tim juga berkoordinasi dengan masyarakat agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktivitas illegal logging di lokasi tersebut serta menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi melakukan kegiatan pembalakan liar.

“Kegiatan illegal logging telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Itu mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *