Angkut Kayu Hasil Pembalakan Liar, 2 Warga Batanghari Ditangkap Polisi

Pembalakan liar di Jambi
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging di area konsesi PT. REKI (Reatorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia), pada Selasa (27/7/2021) lalu. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging di area konsesi PT. REKI (Reatorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia), pada Selasa (27/7/2021) lalu.

Adapun identitas dua pelaku tersebut, yakni Bakri (41) dan Suwarno (36). Keduanya merupakan warga Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Bacaan Lainnya

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhammad Ichsan mengatakan, kedua pelaku adalah pekerja sebagai pengangkut kayu bulian hasil pembalakan liar dari lokasi penebangan di area konsesi PT. REKI ke jalan tempat muat ke dalam truk.

Baca Juga : Lakukan Pembalakan Liar Hutan di Jambi, 3 Warga Sumsel Ditangkap Polisi

“Tiba di lokasi kita langsung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di area konsesi PT. REKI,” ujarnya, Jum’at (30/7/2021).

Ichsan menyebutkan pada lokasi pembalakan liar tersebut juga mengevakuasi barang bukti berupa Kayu Bulian olahan dimuat kedalam 2 unit truk PS. Selain itu, telah diamankan 2 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut Kayu Bulian.

“Barang bukti yang diamankan -+ 8 Kubik Kayu Bulian olahan,” sebutnya.


Baca Juga : 38 Kubik Kayu Ilegal dan 8 Orang Diamankan, Polda Jambi Tetapkan 3 Pemodal Sebagai Tersangka

Ia menambahkan barang bukti beserta dua pelaku tersebut kemudian diantar ke Polres Sarolangun untuk menindaklanjuti lebih lanjut.

“Kita limpahkan ke Polres Sarolangun, karena titik koordinat lokasi kegiatan pembalakan liar konsesi PT. REKI berada di Kabupaten Sarolangun,” tandasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *