Terlibat Narkoba, 3 Warga Tebo Diciduk Polisi

IRT pengedar Narkoba
Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tebo. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Kasat Res Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Pelaku itu masih satu kelurahan, yakni DWA (36) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Jalan Sultan Thaha, Unit 2, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang dan RR (30) seorang kurir,” kata Parlyn, Minggu (14/2/2021)

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, untuk satu orang lainya terduga pelaku yaitu Mariana (42) warga Jalan 23, Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.

Menurut dia, kedua pelaku itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari RR.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pembunuh Pasangan Suami Istri di Tebo yang Tewas Bersimbah Darah


Ditambahkannya, selain berhasil menangkap ketiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket kecil seberat bruto 1.98 gram, 2 buah sendok pipet, 1 buah dompet emas warna merah, 2 unit handphone merk Oppo.

Parlyn berujar bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Baca Juga : Sedih! Mata Bayi Bernanah, Bupati Merangin Jenguk dan Bawa Berobat ke Dokter

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *