Dua Orang Bandar Sabu Diamankan Polres Tebo

Rudiyanto dan Randi Saputra pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Polres Tebo. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil amankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Kamis, tanggal 16 Juli 2020 sekira pkl 17.00 WIB di Dusun Simpang Niat, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir.

Kapolres Tebo, AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di Mako Polres Tebo.

Bacaan Lainnya

“Ya, kita berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, atas nama Rudiyanto (32) dan Randi Saputra (32), tersangka merupakan warga Desa Mengupeh dan Penapalan,” katanya.

Hafidz menyebutkan dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 3 paket besar diduga sabu, 5 paket sedang diduga sabu, 3 buah pirek kaca, 4 pak plastik klip Baru.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klip bekas, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah sendok pipet, lalu 1 potongan lakban warna coklat, kemudian 1 unit HP merek Nokia warna hitam.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kita hitung total barang bukti sabu seberat Bruto 17,00 Gram. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *