Tak Gunakan Masker, 15 Warga Lampung Utara Dihukum Push up

Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Nelson F. Manik S.H., saat diwawancarai awak media. Foto : Lisman. E

Ungkap.co.id – Penerapan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 (AKBM2PA) terus dilakukan oleh Tim Satgas Aman Nusa 2 Polres Lampung Utara bersama Satgas Covid-19 Lampung Utara, Selasa (8/9/2020).


Kagiatan yang dilaksanakan di Tugu Alamsyah RPN Kotabumi tersebut Satgas Covid-19 menjaring 20 warga yang tidak memakai masker dan memberikan tindakan hukuman berupa 15 orang push up dan 5 orang menyayikan lagu nasional.

Bacaan Lainnya

Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., mengatakan, kegiatan razia masker dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona dan untuk menginflementasikan Inpres No. 6 dan Pergub Lampung No 45 tahun 2020.

Menurut dia, dimasa pandemi Covid-19 masih banyak warga yang belum menyadari betapa penting memakai masker bila berpergian. Sebab salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun keluarga.


“Kami akan selalu mengingatkan masyarakat jika virus Corona ini belum berakhir walau sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, warga yang keluar diharuskan memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular virus corona,” terangnya. (Lisman.E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *