Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Nahkoda Kapal yang Tabrak Jembatan Jadi Tersangka

FZ (36) Nahkoda kapal yang menabrak Jembatan Muara Tembesi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian Jembatan Muara Tembesi, Desa Pelayangan, yang rusak disenggol oleh tugboat yang terjadi pada 5 Mei 2024 lalu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi akhirnya menetapkan Nahkoda kapal tersebut sebagai tersangka.

Penetapan FZ (36) sebagai tersangka dilakukan usai diperiksa di Mako Polairud Polda Jambi, Sabtu (18/5/24) yang merupakan Nahkoda TB FBS C86. Tongkang FBS CMB86 yang menabrak jembatan Muara Tembesi di Desa Pelayangan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, FZ juga langsung dilakukan penahanan di Mako Ditpolairud.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap FZ yang merupakan Nahkoda kapal.

“Kemarin Subdit Gakkum telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kita menetapkan FZ sebagai tersangka dan telah kita tahan,“ ujarnya, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga : Viral Jembatan di Tembesi Ditabrak Tongkang, Kepala BPJN: Masih Aman untuk Dilalui

Lanjut Agus, saat ini tersangka juga didampingi kuasa hukum. Di mana penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah ditemukan tindak pidananya.

Untuk diketahui, selain menahan nahkoda tersebut, Ditpolairud Polda Jambi turut menyita kapal yang menabrak jembatan di Tembesi beberapa waktu lalu.

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi turut memeriksa sejumlah saksi dan akan segera berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *