Syarat-syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil

Syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil
Petugas sedang melakukan suntik vaksin Covid-19 kepada ibu hamil. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi membuka acara sosialisasi pencanangan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil yang diikuti oleh bupati/walikota se-Provinsi Jambi secara virtual pada Kamis (26/8/21) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Mashuri mengatakan, sasaran ibu hamil di Kabupaten Bungo cukup banyak. Kemudian bagi ibu hamil yang akan divaksin Covid-19 akan dilakukan screening oleh tenaga kesehatan terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

“Terhadap ibu hamil yang sudah divaksin, diminta agar teman-teman tenaga kesehatan melakukan observasi sampai kehamilan 9 bulan dan pastikan tidak ada insiden terhadap ibu hamil akibat vaksin Covid-19,” pinta Bupati Mashuri.

Sejak itu Pemkab Bungo mulai melakukan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Dengan menggerakkan Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Bungo. Hal ini harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Walaupun tergolong kelompok rentan terinfeksi virus corona, namun hal itu tidak serta merta membuat ibu hamil dengan gampang melakukan vaksinasi Covid-19.


Baca Juga : Sosialisasi Prokes ke Perangkat Desa, Babinsa: Sampaikan ke Warga

Berbagai pihak telah mengupayakan agar ibu hamil bisa divaksin Covid-19. Sebab, ibu hamil termasuk kelompok rentan tertular berbagai virus karena imunitas tubuhnya yang cenderung lebih lemah dibandingkan orang biasa. Maka dari itu sejumlah syarat ibu hamil vaksin Covid-19 perlu dipenuhi terlebih dahulu.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat harus dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda;


2. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu;

3. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg;

Baca Juga : Tinjau Vaksinasi di STKIP Muhammadiyah, Kapolda: Capaian Vaksinasi di Bungo Rendah

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh;

5. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;

7. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah;

8. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi;

9. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir;

10. Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *