Sewa Motor Lalu Digadaikan, Uangnya untuk Bayar Hutang, Seorang Pria Masuk Penjara

Polsek Negara
ZA berbaju orange terduga pelaku penggelapan sepeda motor saat dihadirkan dalam press release di Mapolsek Negara. Foto : Agung DP

Ungkap.co.id – ZA (43) terduga pelaku penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Negara.

“ZA adalah warga Kelurahan Laloan Timur ini diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi DK 2913 WY milik M Anwar,” kata Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra yang didampingi oleh Kanit Reskrim AKP I Putu Suparta saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolsek setempat pada Senin, 25 April 2022.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, berawal dari laporan korban M Anwar yang merupakan pemilik motor Mio hitam Nopol. DK 2913 WY. Saat itu pada 20 Agustus 2019 malam, tersangka ZA mendatangi korban di rumahnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng-Negara dengan tujuan untuk menyewa motornya.

“Kemudian untuk diberikan kepada keponakannya yang ada di Kombading. Sesuai kesepatan, tersangka membayar sewa seharga Rp 300 ribu,” sambungnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

Setelah motornya dibawa pulang kerumah tersangka, ia menyebutkan bahwa keesokan sorenya pada 21 Agustus 2019, tersangka membawa motor Yamaha Mio tersebut untuk digadaikan kepada Nyoman K. di pinggir jalan di Kelurahan Loloan Timur, dengan harga Rp1,2 juta.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 7 Sindikat Pembuat Data Vaksin Palsu di Aplikasi PeduliLindungi


Sebelumnya Nyoman K sempat menanyakan satus kepemilikan motor Mio tersebut, namun tersangka mengatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya pribadi. Setelah diketahui bahwa motornya digadaikan oleh ZA, maka M Anwar melaporkannya ke pihak kepolisian. Dengan kejadian tersebut, M Anwar menderita kerugian materiil sebesar Rp5 juta.


“Setelah diinterogasi, tersangka ZA mengakui bahwa dia melakukan tindakan tersebut untuk keperluan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *