Sambut Nataru, Kapolsek Klungkung Hadiri Audensi Bersama Tokoh Masyarakat

Ungkap.co.id, Polda Bali – Dalam rangka menciptakan Harkamtibmas supaya tetap kondusif, Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Supartha, menghadiri kegiatan dialog /audensi bersama Tokoh Masyarakat (Tomas) dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru 2021 yang bertempat di ruang rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Kamis, (10/12/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan antara Polri instansi terkait dan masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman jelang perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021.

Turut hadir Camat Klungkung l Ketut Arie Gunawan, Kompol I Nyoman Supartha, Danramil 1610-01 Klungkung, Ketua PHDI Klungkung, Ketua MDAP Klungkung, Lurah dan Perbekel se-kecamatan Klungkung, dan Bendesa/tokoh pemuda.

Audensi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Camat Klungkung l Ketut Arie Gunawan, dengan menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk tetap menjaga wilayah Kecamatan Klungkung dalam situasi aman dan tertib, terkait menjelang perayaan hari keagamaan (Natal) dan perayaan penyambutan tahun baru 2021.

“Terlebih dimasa pandemi Covid 19 saat ini, diharapkan agar tidak menjadi klaster baru dalam penyebarannya,” katanya.

Kapolsek Klungkung menyampaikan bahwa nanti saat perayaan Natal bertepatan dengan pelaksanaan salat Jumat, sebuah moment yang indah.

Tetapi selaku aparatur negara yang bertanggung jawab dibidang keamanan, dalam kesempatan tersebut Kapolsek Klungkung menekankan kepada kalangan kaum muda nanti saat perayaan tahun baru agar mengendalikan diri dan sebisa mungkin hindari hal-hal yang merugikan.

Ketua PHDI dan Ketua MADP Kecamatan Klungkung juga memberikan beberapa masukan dari sudut pandang masing-masing yang intinya menginginkan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) berjalan aman sesuai dengan harapan bersama.

Dalam audiensi ini sehingga dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama Untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Klungkung menutup akses lapangan Puputan dan Monumen Puputan Klungkung pada malam pergantian tahun 2020/2021 dan dilarang menggunakan atau membunyikan meriam buatan/mercon atau petasan sejenisnya. (Iskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *