Punya Informasi Narkoba, Laporkan ke Call Center Satres Narkoba Polres Lampura

Ilustrasi. Foto : 99.co

Ungkap.co.id – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melulu tugas polisi khusus Polres Lampung Utara (Lampura). Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, Satres Narkoba Polres Lampung Utara membuka layanan call center yang telah dibuat dalam bentuk meme imbauan dan sudah di post di Medsos.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba di Kab. Lampung Utara. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (16/11/2020).

Baca Juga : Lempar Petugas dengan Timbangan, 3 Pelaku Narkoba Dibekuk BNN Kota Jambi

Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi kantor Satres Narkoba Polres Lampung Utara atau melaporkan melalui nomor telepon 085273742013 (call/SMS/WA).

Masyarakat juga bisa memberikan informasi melalui media sosial Instagram @humaspolreslampungutaraa @Satresnarkoba_Polreslampura, Facebook @Polres Lampung Utara dan Twitter @polreslamut1.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Bagi yang mengetahui dan tidak melapor adanya peredaran narkoba dapat juga dikenakan Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata Iptu Aris Satrio.(Lisman.E)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *