Puluhan Motor Diduga Terlibat Aksi Balap Liar Diamankan Satlantas Polresta Jambi

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas, melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang kerap terjadi pada malam hari pukul 21.00 hingga 22.30 WIB. (Syah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satlantas, melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang kerap terjadi pada malam hari pukul 21.00 hingga 22.30 WIB.

Penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi tersebut bersama Satuan Sabhara dan Polsek Jambi Selatan di tiga tempat berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) penindakan balapan liar.

“Kita melakukan penindakan di tiga tempat, yaitu di Taman Rajo Mudo Taman Rimba, Simpang PU Pasir Putih dan Bandara lama, ” ungkapnya, Sabtu malam (16/3/24).

Baca Juga : Turunkan 48 Personel, Polres Rohil Patroli Balap Liar hingga Warung Remang-remang

Dari hasil penindakan itu, pihaknya kata Aulia, turut mengamankan kendaraan roda dua yang dikendarai remaja yang kerap nongkrong dan melakukan balap liar.

“Selama dua bulan terakhir, kita telah menindak sebanyak 17 kendaraan bermotor roda dua yang terlibat aksi balap liar,” lanjutnya.

Diterangkan Aulia, penindakan terhadap aksi balap liar ini akan terus dilaksanakan, apalagi saat ini bulan puasa Ramadhan. Di mana jika dibiarkan akan mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.

“Kita akan terus melakukan penindakan, yang mana banyak kendaraan bermotor digunakan menggunakan knalpot brong,” ujung.

Baca Juga : Polres Tanjabbar Amankan Pemuda sedang Minuman Keras dan Ngelem Aibon

Selanjutnya, Aulia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar memperhatikan anak-anaknya yang belum pulang apalagi sudah melewati jam malam, karena bahaya bisa datang kapan saja dan dimana saja.

“Kita imbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan anaknya membawa sepeda motor, apalagi di bawah umur karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *