Ungkap.co.id – Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan asistensi terkait kasus santri AH (13) yang diduga meninggal dunia dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa, 14 November 2023 lalu.
Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut, korban meninggal akibat tersengat listrik.
Kemudian, pada Senin, 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
Autopsi atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut. Selanjutnya pada 6 Desember 2023, hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.
Baca Juga : Ini Pesantren yang Melaju ke Semifinal Liga Santri Zona Provinsi Jambi
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, pada Ahad (17/3/24).
Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi (pendampingan) terkait kasus tersebut.
“Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan Asistensi,” katanya.
Baca Juga : Perkelahian Sengit di Pangkas Rambut, Satu Tewas Berdarah dan Satu Ditangkap Polisi
Lanjut Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi. Kemudian penyidik Ditreskrimum dan Polres Tebo akan mengadakan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter,” kata Mulia mengakhiri keterangannya. (Irwansyah)